Membaca Ulang Janji Kemerdekaan di Tengah Labirin Persoalan Bangsa: PMKRI Terbitkan Memorandum Kemasyarakatan
BANDUNG, 18 AGUSTUS 2026 Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara resmi menerbitkan Memorandum Kemasyarakatan sebagai bentuk refleksi kritis, analisis etis, dan pernyataan sikap organisasi terhadap situasi kenegaraan yang dinilai kian menjauh dari cita-cita luhur kemerdekaan.
Melalui dokumen ini, PMKRI menyoroti epos erosi demokrasi, politisasi hukum, ketimpangan ekonomi, ancaman ekologis atas ruang hidup rakyat, hingga komersialisasi sektor pendidikan di Indonesia.
Catatan Kritis dan Potret Persoalan Bangsa
Kenegaraan dan Demokrasi:
PMKRI menyoroti pergeseran ke arah demokrasi prosedural yang digerakkan oleh politik oligarki, nepotisme, dan manipulasi opini publik berbasis kecerdasan buatan (AI). PMKRI juga mengecam tren militerisasi kehidupan sipil melalui ekspansi ke sektor ekonomi, pertanian, hingga kehadiran Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan penguasaan lahan sipil yang mengaburkan batas fungsi pertahanan dan ruang sipil.
Hukum dan Keadilan:
Sistem hukum dinilai mengalami krisis kepercayaan mendalam akibat praktik lawfare (hukum sebagai alat kekuasaan) dan autocratic legalism. Penggunaan UU ITE untuk membungkam pihak kritis, pelemahan institusi pemberantasan korupsi, serta pengabaian hak masyarakat adat mempertegas fenomena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ekonomi dan Kesenjangan:
Berlandaskan ajaran Ensiklik Rerum Novarum (Paus Leo XIII), PMKRI menolak pendekatan pembangunan makro yang mengorbankan martabat buruh. Eksploitasi pekerja gig, fleksibilisasi kerja tanpa jaminan sosial, dan crony capitalism terus memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Ekologi, Agraria, dan Masyarakat Adat:
Mengacu pada Ensiklik Laudato Si’ (Paus Fransiskus) tentang Ekologi Integral, PMKRI mengkritik keras paksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)—seperti Food Estate Danau Toba, PLTA Sungai Kayan, dan Geotermal Flores—yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta merenggut ruang hidup masyarakat adat.
Sosial dan Pendidikan:
PMKRI menolak komersialisasi dan market-driven education di perguruan tinggi. Pendidikan harus dikembalikan pada fungsi sejarahnya sebagai alat pembebasan, pemupuk kesadaran kritis, dan sarana emansipasi sosial bagi rakyat miskin.
9 Tuntutan Sikap PMKRI
Berlandaskan Spirit Tiga Benang Merah (Fraternitas, Kristianitas, dan Intelektualitas), PMKRI menyampaikan enam tuntutan tegas kepada Pemerintah dan DPR RI:
- Menolak segala bentuk dwifungsi militer di ranah sipil serta menuntut penghentian politisasi hukum demi kepentingan oligarki.
- Mendesak evaluasi total atas seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), MBG, KDMP, food estate, dan proyek energi yang merusak lingkungan serta melanggar hak ulayat.
- Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
- Menuntut penghentian kebijakan ekonomi yang memanjakan oligarki dan mendorong penyiapan lapangan kerja yang menjamin upah layak serta martabat pekerja.
- Mendesak pengangkatan dan penetapan standar gaji layak bagi guru honorer, serta pemerataan sarana-prasarana pendidikan di daerah pelosok.
- Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Hentikan pemusatan kekuasaan dan pemangkasan transfer ke daerah (TKD), serta kembalikan otonomi daerah.
- Tetapkan status bencana nasional untuk wilayah Sumatera dan Flores serta percepatan pemulihan daerah terdampak
- ”Pendidikan dan ilmu pengetahuan harus menjadi instrumen perjuangan membela kaum miskin, tertindas, dan marjinal demi mewujudkan kesejahteraan umum (bonum commune).”
Religio omnium scientiarum anima
Pro Ecclesia et Patria!
Ditetapkan di: Bandung, 18 Agustus 2026
