PMKRI Bogor: Jangan Jadikan Status Justice Collaborator sebagai Alat Tawar-Menawar Kekuasaan
[PMKRIBOGOR] – Bogor, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor menaruh perhatian serius terhadap pernyataan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, yang menyatakan akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) serta mengklaim mengetahui keterlibatan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Bagi kami, pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai sensasi politik, headline media, atau manuver hukum untuk memperoleh keringanan hukuman. Jika memang terdapat aktor-aktor besar yang selama ini bersembunyi di balik program MBG, maka nama-nama tersebut harus dibuka secara terang dan dibuktikan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menegaskan bahwa status Justice Collaborator bukanlah hadiah bagi pelaku tindak pidana. Status tersebut hanya layak diberikan apabila benar-benar membantu membongkar jaringan korupsi yang lebih besar, mengungkap aktor intelektual, serta membuka praktik penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini tersembunyi dari publik.
Pernyataan mengenai keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif merupakan tuduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada lingkaran tersangka yang sudah diumumkan. Setiap informasi yang disampaikan harus ditelusuri secara menyeluruh tanpa pandang jabatan, kedekatan politik, maupun posisi kekuasaan.
Kami mengingatkan bahwa publik tidak membutuhkan drama politik. Publik membutuhkan kebenaran.
Jangan sampai pengajuan Justice Collaborator hanya menjadi instrumen untuk mengirim pesan kepada pihak tertentu, alat tawar-menawar hukum, atau bentuk tekanan terselubung terhadap penegak hukum. Jika memang ada nama besar yang terlibat, ungkap kepada penyidik dan buktikan di pengadilan. Jika tidak mampu membuktikan, maka publik berhak mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut.
Kami juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum dalam perkara ini. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Dugaan korupsi dalam program tersebut bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program secara utuh.
Atas dasar itu, PMKRI Cabang Bogor menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung menelusuri seluruh keterangan yang disampaikan Sony Sonjaya hingga ke aktor pengambil keputusan tertinggi apabila ditemukan bukti yang cukup.
2. Menolak segala bentuk pemberian status Justice Collaborator yang hanya didasarkan pada pengakuan tanpa kontribusi nyata dalam mengungkap pelaku yang lebih besar.
3. Mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan proses hukum sebagai arena transaksi politik maupun negosiasi kekuasaan.
4. Mendorong pengungkapan secara menyeluruh terhadap aliran dana, jaringan pengaruh, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi tata kelola MBG.
5. Mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen bangsa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagai gerakan mahasiswa, kami berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Sejarah menunjukkan bahwa korupsi besar hampir selalu melibatkan jaringan kekuasaan yang lebih luas. Karena itu, pengungkapan kasus MBG harus berani menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa kecuali.
Kami akan terus mengawasi perkembangan perkara ini. Apabila terdapat indikasi pelemahan penyidikan, penghentian penelusuran terhadap pihak-pihak tertentu, atau upaya mengaburkan fakta hukum, maka gerakan mahasiswa memiliki kewajiban moral untuk bersuara dan melakukan kontrol publik.
Jangan jadikan anak-anak Indonesia sebagai korban korupsi.
Jangan jadikan hukum sebagai alat tawar-menawar kekuasaan.
Ungkap seluruh aktor yang terlibat. Proses tanpa pandang bulu.
Ketua Presidium : Issac Frigy De Quirino
Sekretaris Jenderal : Maximianus Alphino Ndopo
