Wajah yang Dibakar, Demokrasi yang Terluka
Akar-akar hak asasi manusia harus ditemukan di dalam martabat yang menjadi milik setiap orang. Hak-hak itu bersifat universal, tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dicabut.
Kompendium Ajaran Sosial Gereja, No. 153
MALAM itu terasa biasa. Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Jarum jam menunjuk pukul 23.00 WIB ketika ia melajukan motornya menyusuri Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, 12 Maret 2026.
Dua orang di atas sepeda motor lain sudah menunggunya. Mereka datang dari arah berlawanan. Ketika berpapasan, salah satu dari mereka menyiramkan cairan bening ke arah Andrie. Sekilas tampak seperti air. Rasanya seperti neraka.
Cairan itu adalah air keras. Dalam hitungan detik, wajah, mata, dada, dan tangan Andrie Yunus — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) — mengalami luka bakar. Pemeriksaan medis kemudian menyimpulkan: sekitar 24 persen tubuhnya terdampak. Prosedur tanam kulit harus segera dijalani.
Ini bukan kecelakaan. Ini bukan kesalahan orang. Ini adalah serangan terencana.
Dan lebih dari sekadar terencana: Puspom TNI menetapkan empat tersangka yang semuanya adalah prajurit aktif dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI — Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Negara, lewat tangan aparat yang digaji rakyat untuk melindungi rakyat, diduga telah menyiramkan teror pada wajah seorang pejuang kemanusiaan.
BUKAN OKNUM. INI SISTEM.
Dalam narasi resmi yang kerap dipakai untuk menutup skandal institusi, ada satu kata yang selalu muncul lebih dulu: “oknum.” Seolah kejahatan itu lahir dari individu yang menyimpang, bukan dari ekosistem yang membentuknya.
Kali ini, “oknum” terasa terlalu kecil untuk menjelaskan apa yang terjadi.
BAIS adalah badan intelijen militer strategis. Bukan satuan tempur lapangan. Bukan pasukan yang bergerak tanpa struktur komando. Keterlibatan empat personelnya — dari dua matra berbeda, Angkatan Laut dan Angkatan Udara — dalam sebuah operasi terorganisir di tengah kota Jakarta, pada malam hari, menyasar seorang individu tertentu, menunjukkan satu hal yang tidak bisa disangkal: ada perencanaan. Ada koordinasi. Ada, boleh jadi, perintah.
Serangan ini tidak mungkin dilakukan secara spontan. Ada yang merencanakan, ada yang memerintahkan.
— Anies Baswedan
Maka pertanyaan terbesar dalam kasus ini bukan sekadar: siapa yang menyiram? Pertanyaan yang menentukan nasib demokrasi kita adalah: siapa yang memberi perintah? Dan mengapa Andrie Yunus?
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, secara tegas menilai kasus ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai penganiayaan berat semata. Serangan yang menyasar bagian vital — kepala, wajah, mata, area pernapasan — dengan cairan yang diketahui mematikan mencerminkan niat lebih jauh: percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional.
KETIKA IMAN MENUNTUT SIKAP
Sebagai kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), kami tidak membaca berita ini dari jarak yang aman. Kami membacanya dengan hati yang tercekat dan akal yang marah secara bermartabat.
PMKRI lahir dan tumbuh dalam tradisi Ajaran Sosial Gereja (ASG), yang selama berabad-abad menegaskan satu prinsip yang tak pernah lapuk: setiap manusia memiliki martabat yang tak bisa dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Kompendium Ajaran Sosial Gereja — dokumen resmi Takhta Suci Roma — menyatakan dalam nomor 153 bahwa hak asasi manusia bersifat “universal, tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dicabut.” Tidak oleh penguasa mana pun. Tidak oleh tentara siapa pun.
Nomor 154 Kompendium menegaskan lebih jauh: hak asasi manusia harus dibela tidak hanya secara individual, tetapi sebagai satu keseluruhan yang tak terpisahkan. Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap hak untuk bersuara, hak untuk mengkritik, hak untuk hidup tanpa ketakutan. Itu serangan terhadap kita semua.
Kompendium nomor 164 mengajarkan prinsip bonum commune — kesejahteraan umum — sebagai “keseluruhan kondisi hidup kemasyarakatan yang memungkinkan setiap orang mencapai kesempurnaan dirinya.” Kesejahteraan semacam itu mustahil terwujud ketika pembela hak asasi manusia harus menyetir pulang sambil menoleh ke kanan-kiri, takut ada motor yang mendekat dari arah berlawanan.
Gereja bukan institusi yang tinggal diam ketika keadilan diinjak-injak. Dan kami, anak-anak muda Katolik, tidak akan diam.
— Andrew Leo Wijaya
Nomor 134 Kompendium mengingatkan bahwa mereka yang memegang tanggung jawab politik dan hukum dipanggil untuk menjadi “hati nurani yang berjaga-jaga dari masyarakat.” Maka kepada para pemimpin bangsa kami bertanya dengan nada yang tidak dapat diabaikan: di manakah hati nurani itu ketika malam itu air keras disiramkan?
Tradisi kenabian Perjanjian Lama — yang disinggung Kompendium dalam nomor 634 — selalu menempatkan para nabi bukan sebagai orang-orang yang nyaman dengan kekuasaan, melainkan sebagai mereka yang berani berdiri di hadapan singgasana dan berkata: “Kamu telah berbuat salah.” Andrie Yunus adalah nabi zaman kita. Dan ia hampir kehilangan matanya karena keberanian itu.
HUKUM YANG WAJIB BEKERJA
Merespons kasus ini bukan hanya soal moral. Ada kerangka hukum yang jelas, dan ia harus diterapkan tanpa kompromi.
Polri saat ini menggunakan Pasal 467 ayat 2 jo. Pasal 468 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan berat berencana, dengan ancaman pidana empat hingga tujuh tahun penjara. Namun para ahli hukum dan kuasa hukum korban menilai pasal ini belum mencerminkan bobot kejahatan yang sesungguhnya.
TAUD secara resmi bersurat kepada penyidik agar menerapkan Pasal 459 KUHP Nasional — pembunuhan berencana — yang disambungkan dengan Pasal 17 tentang percobaan tindak pidana dan Pasal 20 huruf c dan d tentang penyertaan. Argumentasinya solid: serangan menyasar bagian vital, pelaku menggunakan zat yang diketahui berpotensi fatal, dan ada unsur perencanaan yang nyata.
Di sisi militer, Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengancam anggota TNI yang melakukan kekerasan dengan pidana maksimal sembilan tahun. Namun hukum pidana militer saja tidak cukup bila tidak dibarengi transparansi penuh dalam persidangan.
Yang paling krusial adalah mekanisme koneksitas sipil-militer sebagaimana diatur dalam Pasal 170 hingga Pasal 172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Mekanisme ini mengatur penanganan perkara yang melibatkan subjek hukum dari peradilan umum dan peradilan militer secara bersama-sama. Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses ini.
Satu hal yang harus dipastikan: mekanisme koneksitas tidak boleh menjadi jalan belakang bagi impunitas. Selama ini, perkara yang melibatkan personel militer acap kali tenggelam di balik dinding peradilan militer yang tertutup. Kali ini, bangsa ini menuntut keterbukaan penuh.
LIMA TUNTUTAN KEPADA PRESIDEN
Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan seruan yang lahir bukan dari kebencian, melainkan dari keyakinan bahwa negara ini masih bisa diselamatkan — asal pemimpinnya mau bertindak.
Pertama, perintahkan pengusutan tuntas atas aktor intelektual di balik serangan ini. Empat tersangka telah ditangkap. Namun tangan yang memegang wadah cairan bukan satu-satunya tangan yang bersalah. Investigasi harus menjawab: siapa yang memberi perintah, siapa yang mendanai, dan mengapa Andrie Yunus yang dipilih sebagai sasaran.
Kedua, pastikan mekanisme koneksitas berjalan transparan dan tidak menjadi tameng perlindungan institusional bagi pelaku. Pasal 170–172 KUHAP baru harus dijalankan dengan itikad penuh untuk menghadirkan keadilan, bukan untuk mengaburkannya.
Ketiga, berikan perlindungan nyata dan sistematis bagi seluruh aktivis, pembela HAM, dan jurnalis. Deklarasi PBB tentang Pembela HAM adalah norma yang harus diinternalisasi dalam kebijakan negara, bukan sekadar bahan pidato di forum internasional.
Keempat, lakukan audit menyeluruh atas penggunaan fungsi intelijen militer. BAIS lahir untuk menghadapi ancaman eksternal terhadap kedaulatan negara, bukan untuk mengintai dan meneror warga negara yang menggunakan haknya untuk berbicara. Jika fungsi itu telah disalahgunakan, reformasi adalah kewajiban konstitusional.
Kelima, tunjukkan kehadiran nyata — bukan sekadar pernyataan pers. Kunjungi Andrie Yunus. Negara yang bermartabat hadir secara fisik dan moral bagi warganya yang terluka akibat kejahatan yang diduga melibatkan aparatnya sendiri.
BARA YANG TIDAK BOLEH PADAM
Cairan yang disiramkan pada wajah Andrie Yunus malam itu mungkin sudah mengering. Luka bakarnya sedang ditangani para dokter dengan penuh profesionalisme. Tapi ada luka lain yang tak tampak di permukaan, yang tidak bisa disembuhkan oleh tanam kulit mana pun: luka pada kepercayaan rakyat bahwa negara ini masih sanggup melindungi mereka yang berani bersuara.
Kompendium Ajaran Sosial Gereja nomor 153 mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun, siapa pun ia, yang bisa secara sah mencabut hak-hak asasi dari orang lain. Bukan penguasa. Bukan perwira. Bukan siapa pun. Dan bila ada yang berani melakukannya, maka seluruh perangkat moral, hukum, dan kekuatan sipil yang masih tersisa wajib bangkit untuk menegakkannya kembali.
Kami, kader-kader PMKRI, menolak budaya diam. Kami menolak menjadi penonton sejarah yang kelak harus menanggung rasa malu karena membiarkan demokrasi terbakar tanpa berani mengambil air pemadam. Dalam solidaritas — seperti diajarkan Kompendium nomor 194 — bersemayam damai yang sesungguhnya.
Keadilan bagi Andrie Yunus adalah keadilan bagi semua orang yang masih percaya bahwa kebenaran lebih kuat dari cairan apa pun yang disiramkan untuk membungkamnya.
Sebab jika negara tidak sanggup melindungi mereka yang berteriak demi kebenaran, siapa lagi yang akan berani bersuara? Dan jika tak ada lagi yang berani bersuara, kita semua telah terbakar — jauh lebih hebat dari sekadar air keras.
Penulis: Andrew Leo Wijaya
Penulis adalah Mahasiswa Aktif IPB University dan Ketua PMKRI Komisariat IPB University
Pro Ecclesia et Patria — Untuk Gereja dan Tanah Air.
REFERENSI AJARAN SOSIAL GEREJA
No. 152 Kompendium ASG — Nilai Hak Asasi Manusia: Gereja melihat dalam HAM peluang luar biasa untuk mengakui martabat manusia sebagai ciri khas ciptaan Allah.
No. 153 Kompendium ASG — Martabat sebagai Akar HAM: Hak-hak bersifat universal, tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
No. 154 Kompendium ASG — HAM Harus Dibela Secara Keseluruhan: Melindungi HAM hanya secara parsial adalah kegagalan untuk mengakuinya.
No. 134 Kompendium ASG — Hati Nurani yang Berjaga-jaga: Pemegang tanggung jawab politik dan hukum dipanggil menjadi hati nurani masyarakat.
No. 164 Kompendium ASG — Prinsip Bonum Commune: Kesejahteraan umum adalah kondisi yang memungkinkan setiap orang mencapai kesempurnaan dirinya.
No. 166 Kompendium ASG — Tanggung Jawab atas Kesejahteraan Umum: Mencakup komitmen pada perdamaian, penataan kekuasaan negara, dan sistem peradilan yang sehat.
No. 194 Kompendium ASG — Prinsip Solidaritas: Tekad teguh untuk membaktikan diri kepada kesejahteraan bersama.
No. 634 Kompendium ASG — Tradisi Kenabian: Para nabi sebagai penjaga hati nurani kolektif yang berani berbicara kepada kekuasaan.
GS No. 26 Gaudium et Spes (Konsili Vatikan II) — Kesejahteraan umum sebagai fondasi hidup bersama yang manusiawi.
