Blockchain dan Masa Depan Tanah Adat di Indonesia
Dulu tanah dirampas dengan kekuatan dan kekuasaan. Kini, di era digital, tanah dapat berpindah tangan melalui data, legalitas, dan sistem administrasi yang sulit dipahami masyarakat awam. Di tengah situasi itu, blockchain hadir membawa janji baru: transparansi, keamanan data, dan perlindungan hak kepemilikan. Teknologi ini bahkan mulai disebut-sebut sebagai solusi atas berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
Namun pertanyaannya sederhana: apakah teknologi benar-benar mampu menyelesaikan konflik agraria yang selama ini gagal diselesaikan negara?
Blockchain selama ini lebih sering dikenal sebagai teknologi di balik cryptocurrency seperti Bitcoin. Sebagian masyarakat bahkan langsung mengaitkannya dengan investasi digital atau praktik perjudian online. Padahal, secara sederhana, blockchain adalah sistem pencatatan data digital yang tersusun dalam jaringan terdesentralisasi dan sulit dimanipulasi. Setiap data yang masuk tercatat secara permanen dan dapat dilacak riwayat perubahannya.
Di Indonesia, perkembangan teknologi ini berlangsung cukup pesat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor aset kripto telah mencapai lebih dari 22 juta pengguna hingga akhir 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa blockchain bukan lagi sekadar pembahasan di ruang akademik, tetapi telah menjadi bagian dari perkembangan ekonomi dan sistem digital global.
Dalam konteks pertanahan, blockchain dipandang memiliki potensi besar. Sistem ini diyakini dapat mengurangi praktik sertifikat ganda, manipulasi dokumen, hingga mafia tanah yang selama ini menjadi persoalan kronis. Dengan blockchain, setiap perubahan kepemilikan tanah dapat tercatat secara terbuka dan sulit dipalsukan.
Harapan terhadap teknologi ini muncul karena masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan. Sengketa tanah terus terjadi di berbagai daerah. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki sertifikat resmi, tetapi tetap kehilangan hak atas tanahnya karena tumpang tindih dokumen atau permainan kekuasaan.
Bayangkan seseorang membeli tanah di Jakarta, lalu meninggalkannya selama beberapa tahun. Ketika kembali, tanah tersebut telah dikuasai pihak lain yang juga memiliki sertifikat resmi. Situasi semacam ini memperlihatkan lemahnya integritas sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Di titik inilah blockchain mulai dipandang sebagai alternatif modern untuk memperkuat transparansi dan keamanan data kepemilikan tanah.
Namun persoalan agraria di Indonesia tidak sesederhana urusan administrasi digital.
Di Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan sejumlah wilayah lain, tanah bukan hanya aset ekonomi. Tanah merupakan bagian dari identitas budaya, ruang hidup, dan warisan leluhur masyarakat adat. Konflik agraria di wilayah-wilayah tersebut tidak hanya menyangkut legalitas formal, tetapi juga sejarah, relasi kuasa, dan pengakuan negara terhadap hak adat.
Karena itu, blockchain tidak otomatis menjadi jawaban atas seluruh persoalan.
Teknologi hanya bekerja berdasarkan data yang dimasukkan ke dalam sistem. Jika negara sejak awal tidak mengakui tanah adat atau lebih berpihak pada kepentingan investasi, maka blockchain justru berpotensi menjadi alat legitimasi baru bagi pengambilalihan tanah masyarakat.
Dalam berbagai proyek Program Strategis Nasional (PSN), konflik antara pembangunan dan hak masyarakat adat masih terus berlangsung. Film dokumenter Pesta Babi memperlihatkan bagaimana masyarakat adat kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan proyek pembangunan berskala besar.
Karena itu, persoalan mendasarnya bukan terletak pada ada atau tidaknya teknologi, melainkan pada keberpihakan politik dan hukum.
Blockchain memang dapat membantu memperkuat transparansi administrasi pertanahan, mendokumentasikan wilayah adat, dan mengurangi peluang manipulasi data. Tetapi teknologi tidak bisa menggantikan keadilan sosial. Ketika relasi kuasa masih timpang, sistem digital secanggih apa pun tetap dapat digunakan untuk memperkuat kepentingan pihak yang lebih dominan.
Pertanyaan pentingnya kemudian bukan lagi apakah blockchain dapat digunakan dalam sistem pertanahan, melainkan siapa yang menguasai data dan untuk kepentingan siapa teknologi itu dijalankan.
Jika blockchain hanya dipakai untuk memperkuat birokrasi dan kepentingan modal, maka teknologi ini tidak lebih dari wajah baru kekuasaan di era digital. Namun jika digunakan untuk melindungi hak masyarakat, memperkuat partisipasi publik, dan memastikan pengakuan terhadap tanah adat, blockchain dapat menjadi instrumen penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih adil dan transparan.
