RUANG YANG HILANG, KEPERCAYAAN YANG RETAK

0
afrem

Penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende beberapa waktu terakhir tidak hanya memindahkan warga dari ruang tinggalnya, tetapi juga menggeser cara kita memahami relasi antara negara dan rakyat. Di satu sisi, pemerintah menjalankan kewenangannya untuk menata ruang. Di sisi lain, warga menghadapi kenyataan yang jauh lebih konkret kehilangan tempat hidup yang selama ini menjadi pusat keseharian mereka. Reaksi publik pun mengemuka. Kritik datang dari berbagai arah, termasuk dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor. Afren Todi, Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS), secara tegas mengecam langkah tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak hanya minim empati, tetapi juga mencerminkan penggunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran. “Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pelaksana aturan, tetapi harus menjadi pelindung bagi rakyatnya. Jika kebijakan justru melukai masyarakat, maka ada yang keliru dalam cara kekuasaan dijalankan,” tegasnya. Kritik ini, bagaimanapun, tidak berdiri sendiri. Ia berangkat dari apa yang benar-benar terjadi di lapangan.

Di tengah proses penggusuran, ada satu peristiwa yang menyita perhatian seorang ibu yang memilih menyelamatkan patung Bunda Maria dari rumahnya yang hendak diratakan. Ia tidak membawa barang lain. Pilihan itu sederhana, tetapi menyiratkan sesuatu yang dalam. Ketika ruang fisik hilang, manusia cenderung berpegang pada sesuatu yang memberi makna. Dalam situasi yang serba tidak pasti, iman menjadi satu-satunya yang tersisa.

Peristiwa ini mengingatkan bahwa rumah bukan sekadar bangunan. Ia adalah ruang sosial dan psikologis. Di sanalah seseorang membangun rasa aman, menjalin relasi, dan menata masa depan. Ketika rumah hilang, yang ikut terguncang bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga stabilitas batin. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat memengaruhi cara individu terutama anak-anak memahami rasa aman dan kepercayaan terhadap lingkungan sekitarnya.

Dari sudut pandang hukum, posisi negara dalam situasi seperti ini sebenarnya tidak netral. Konstitusi telah menempatkan perlindungan warga sebagai kewajiban, bukan pilihan. Hal ini secara tegas tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip serupa juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Artinya, setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup warga semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek legal, tetapi juga keberlanjutan hidup mereka. Di titik ini, persoalan menjadi lebih luas dari sekadar benar atau salah secara administratif. Ia menyentuh soal bagaimana kebijakan dijalankan. Apakah ruang dialog tersedia? Apakah relokasi dipersiapkan dengan layak? Apakah warga diberi kesempatan untuk memahami dan terlibat dalam prosesnya? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, karena dari sinilah kepercayaan publik dibangun. Penggusuran tanpa pendekatan yang memadai berisiko menimbulkan apa yang dalam kajian sosial disebut sebagai erosi kepercayaan. Ketika warga merasa tidak didengar, hubungan dengan negara menjadi renggang. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada partisipasi publik dan legitimasi kebijakan itu sendiri. Pemerintah tentu memiliki tanggung jawab untuk menata wilayahnya. Namun penataan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan teknis semata.

Ia membutuhkan sensitivitas sosial. Kebijakan yang baik bukan hanya yang efektif, tetapi juga yang mempertimbangkan dampak kemanusiaan secara utuh. Peristiwa di Ende seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Bahwa di balik setiap keputusan, ada kehidupan yang terlibat. Ada cerita yang terputus, ada harapan yang tertunda. Negara, dalam hal ini, dituntut untuk tidak hanya hadir sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berpijak pada rasa keadilan. Pada akhirnya, pembangunan bukan hanya soal ruang yang tertata, tetapi juga tentang manusia yang merasa dilindungi. Ketika ruang hilang tanpa kepastian, yang ikut tergerus bukan hanya tempat tinggal, melainkan juga kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu retak, memperbaikinya sering kali jauh lebih sulit daripada membangun kembali apa yang telah diratakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!