PMKRI Cabang Bogor Laporkan Kasus Pembunuhan Siswi SMKK Baranangsiang ke Komnas HAM
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor Santo Joseph a Cupertino melaporkan kasus pembunuhan Yubelia Andriana Noven Cahya, siswi SMKK Baranangsiang, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 20 Maret 2024.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Riau, Kota Bogor. Saat itu, Yubelia Andriana Noven Cahya, siswi Sekolah Menengah Kejuruan Katolik (SMKK) Baranangsiang, menjadi korban pembunuhan oleh orang tak dikenal. Hingga kini, lima tahun sejak peristiwa tersebut terjadi, kasusnya dinilai belum menemukan titik terang.
PMKRI Cabang Bogor menilai penanganan perkara oleh berjalan lamban dan belum menunjukkan keseriusan yang maksimal dalam mengungkap pelaku. Kondisi tersebut, menurut PMKRI, menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban serta memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat Kota Bogor.
Atas dasar itu, PMKRI mengambil langkah dengan melibatkan pemangku kepentingan di tingkat nasional, yakni Komnas HAM, guna mendorong pengawasan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali ruang penyelidikan secara lebih komprehensif, sekaligus menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
“Kami berharap pelaporan kasus pembunuhan Noven kepada Komnas HAM dapat membuka jalan menuju keadilan yang hingga kini belum terwujud,” ujar Thino.
PMKRI Cabang Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan keadilan yang berpihak pada korban serta keluarganya.

